Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Menjatuhkan Sanksi ke Kresna Life, Ini Detailnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. OJK menilai, Kresna melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

“Setelah sanksi ini, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha. Sampai dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK,” terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJk, Anto Prabowo, Jumat (14/8).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan periode tahun 2019 pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran PT Asuransi Jiwa Kresna, khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan. Pertama, mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

Kedua, memerintahkan Kresna Life menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan. Serta rencana pembayaran klaim secara detail.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER