Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Belanja di Blibli Kini Bisa Pakai DANA, Ada Diskon 20%, Simak Syaratnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Layanan dompet digital DANA kini menjadi salah satu sarana pembayaran di platform Blibli. Dengan kehadiran opsi pembayaran DANA, Bibli kini menjadi e-commerce yang menyediakan metode pembayaran terlengkap, khususnya uang elektronik (e-money).  

Kerjasama ini sejalan dengan tren cashless payment. “Sejak awal berdiri Blibli berkomitmen membangun ekosistem e-commerce yang reliable dan terintegrasi dengan layanan finansial, omnichannel (offline-to-online dan online-to-offline), serta operasional dan logistik,” ujar Vice President of Public Relations Blibli, Yolanda Nainggolan, Selasa (25/8). 

Dengan hadirnya DANA, Blibli kini memiliki 10 metode pembayaran bersama total 38 mitra pembayaran. Meliputi uang elektronik, kartu kredit/kartu debit, internet banking, dan transfer virtual account. Selain itu, Blibli tetap menjalin kerjasama dengan berbagai minimarket untuk menerima pembayaran melalui jaringan toko tersebut. 

DANA sendiri memang cukup agresif memperluas jaringan. “Kolaborasi e-commerce dan teknologi finansial terdepan di tanah air ini bernilai positif dalam makin memperkuat sinergi dan kompetensi ekosistem ekonomi digital yang terbangun di jaringan Blibli maupun DANA,” ujar Vice President of Corporate Communication DANA, Steve Saerang. 

Selama periode 19 Agustus – 7 September 2020, Blibli menawarkan gelaran program belanja hitz dengan diskon 20% untuk opsi pembayaran DANA. Setiap pembayaran transaksi belanja di Blibli dengan DANA, akan memperoleh diskon 20% atau maksimum Rp 10.000. Pelanggan dapat menikmati kesempatan ini apabila bertransaksi minimum sebesar Rp 30.000.

Program ini berlaku untuk pelanggan yang sudah melakukan verifikasi nomor telepon. Dan hanya berlaku untuk semua produk di Blibli termasuk produk Click & Collect. Namun tidak termasuk untuk produk digital, perhiasan, emas, berlian dan logam mulia, voucher belanja, dan e-voucher Pluang Emas Digi. Program ini juga tidak berlaku untuk produk groceries berupa minyak goreng, susu formula dan makanan bayi, aneka kopi, dan bumbu masak. (sya) 


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER