Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mendorong Peran Fintech dalam Perekonomian Nasional

BACA JUGA




Dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2020 juga digelar penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan The Securities Commission Malaysia (SC Malaysia). Ini pengembangan innovation-hub, serta pertukaran informasi antar-kedua lembaga. Antara lain informasi mengenai perkembangan teknologi baru, aspek regulasi, serta tren inovasi yang sedang berkembang di antara kedua negara.

Per Juni 2020 terdapat 158 perusahaan peer to peer lending terdaftar dan atau berizin, tiga platform Equity Crowdfunding berizin dan 86 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) tercatat di OJK. Sebanyak 11 dari 86 penyelenggara IKD ini diantaranya merupakan anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Beberapa di antaranya sedang dikaji dalam regulatory sandbox OJK.

OJK AFSI sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD Syariah. Sebelumnya pada bulan Agustus 2019, OJK telah menunjuk AFTECH sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD konvensional.

Fintech syariah di Indonesia diharapkan akan dapat melakukan akselerasi dengan fintech konvensional yang telah lebih dahulu berkembang di Indonesia. OJK mengupayakan industri jasa keuangan syariah berkolaborasi dengan fintech untuk memperluas cakupan bisnis guna menambah jumlah konsumen. Juga meningkatkan efisiensi dalam menjalankan kegiatan bisnis untuk memastikan daya saing keuangan digital Indonesia tetap terjaga dengan baik.

Penunjukan AFSI dan AFTECH bukan hanya sebagai wadah tempat bernaung pelaku, tapi diharapkan juga berperan dalam pengawasan market conduct yang efektif. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER