Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Terjaga, tapi Waspada

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dan sinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasilnya OJK menyampaikan, sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga.

Namun tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemi Covid 19. Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2020 mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) menunjukkan hasil optimalisasi berbagai kebijakan.

Sehingga dapat memulai tahapan pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran Sektor Jasa Keuangan (supply side) yang memberikan stimulus. Dan tercipta dan geraknya kembali roda perekonomian (demand side).

Dari sisi intermediasi industri jasa keuangan, pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53% year on year (yoy). Sementara, pertumbuhan piutang pembiayaan memperlihatkan kontraksi lebih dalam.

Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga. Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross tercatat 3,22%. Sementara NPL net tercatat 1,12% dan non performing finance (NPF) sebesar 5,5%.

Sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan sebesar 23,1%.

Sementarw dan rasio permodalan atau risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502% dan 321%. Jauh di atas ketentuan

Alat likuid perbankan terus meningkat. Ditandai pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Per 14 Agustus 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK pada level 128,01% dan 27,15%. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER