Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tidak Berubah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (valas). Hasilnya, tingkat bunga penjaminan simpanan 30 Juli 2020 sampai 30 September 2020 tidak mengalami perubahan.

Jadi suku bunga bank umum dalam rupiah tetap di 5,25% dan valas 1,5%. Sedangkan suku bunga bank perkreditan rakyat dalam rupiah masih di angka 7,75%

“Tingkat bunga penjaminan berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi,” kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, mengutip situs LPS, Senin (31/8).

Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan. Serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.

Sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan tersebut tidak dijamin. LPS mengimbau bank memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan, Juga maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.

LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas. Dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER