Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Insentif Dukung Program Kendaraan Ramah Lingkungan, Cek Detailnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) sesuai Peraturan Presiden No 55/2019. Yakni dengan mendorong perbankan nasional berpartipasi pencapaian program tersebut.

Mengutip situs OJK Jumat (4/9), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan insentif regulator.

  1. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) masuk menjadi pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
  2. Penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah. Ini mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD. Hal ini sejalan dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).
  3. Penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar berdasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
  4. Kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75%dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Penerapan bobot risiko sesuai SEOJK No.11/SEOJK.03/2018. Yakni Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100%. (hlm)

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER