Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK dan LPS Memperbarui Kerjasama Optimalkan Penanganan Bank

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbarui kerjasama dan koordinasi memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan. Guna menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di masa pandemi.

Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.

Ini tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS  No 3/2020. Kesepahaman ini pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS.

Antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat Covid 19.

Kesepahaman ini juga untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank. Juga, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian. “Dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER