Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sah, Suntik Mati Ponsel Ilegal, Begini Aturan Lengkapnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. Blokir ponsel ilegal mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

Pengendalian IMEI dan menggunakan perangkat memenuhi standar, sah atau legal memberikan kepastian hukum ke operator. Dan menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kominfo dan didukung operator telekomunikasi seluler.

Baca juga: Blokir IMEI Sudah Berlaku, Begini Nasib Ponsel BM Setelah 18 April 2020

Sejak pembeakuan peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Sistem ini mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai proses stabilisasi sistem. Maka pelaksanaan pengendalian IMEI nasional beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan operator.

Dalam siaran pers bersama Kominfo, Kemendag, Kemenperin dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan perangkat HKT. Serta mengecek IMEI di http://imei.kemenperin.go.id.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER