Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Hati-Hati, Tawaran Pinjaman Melalui Pesan Singkat itu dari Fintech Ilegal

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat semakin maraknya aktivitas penawaran dari fintech illegal yang merugikan masyarakat. Penawaran seiring tingkat kebutuhan akses dana masyarakat semakin tinggi akibat pandemi.

Seiring dengan itu, AFPI kembali mengingatkan masyarakat, penawaran pinjaman online melalui short message system (SMS) atau pesan singkat adalah praktik dari pelaku fintech illegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi COVID-19 saat ini. Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech illegal. Jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat.

Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi. Masyarakat membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER