Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Hati-Hati, Situasi Ekonomi Semakin Sulit, Fintech Ilegal Semakin Agresif Bergentayangan, Ini Daftarnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satgas Waspada Investasi terus meminta masyarakat mewaspadai penawaran pinjaman dana financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal. Juga tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat . Pelaku mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech P2P lending ilegal. “Mereka memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi. Fintech ilegal hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Tongam, Jumat (25/9).

Pinjaman fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Berikut ini daftar fintech P2P ilegal terbaru

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2020/09/P2P-Ilegal-September-2020.pdf

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo selanjutnya memblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Satgas juga memuji kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending terdaftar dan berizin melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari. Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2.840 entitas.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER