Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Memberikan Izin Dua Pemain Gadai Swasta Baru

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemain gadai swasta terus bertambah. Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28/9), OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Terang Abadi Mulia berdasarkan KEP-153/NB.1/2020 tanggal 21 September 2020.

Perusahaan ini beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim No.44, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamata Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Gadai Terang Abadi Mulia wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat.

“Juga senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Senin (28/9). Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Terang Abadi Mulia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Sebelumnya OJK juga memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sakti Nusantara berdasarkan KEP-146/NB.1/2020 tanggal 8 September 2020. Perusahaan ini beralamat di Jalan Cendrawasih, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER