Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Awas, Gadai Ilegal Juga Berkeliaran, Ini Daftarnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Selain financial technology (fintech) ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal. Mereka beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta wajib mendaftarkan diri ke OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit. Yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak tahun 2019 – Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal.

Berikut daftar entitas gadai ilegai yang dicokok Satgas Waspada Investasi, pekan lalu

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2020/09/Lampiran-III-Gadai-Ilegal-September-2020.pdf

Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, Jumat (25/9). Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER