Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Usaha PT Citra Mandiri Multi Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-40/D.05/2020 tanggal 23 September 2020, menetapkan pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance. Multifinance ini beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Citra Mandiri Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. “Juga wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Selasa (28/9).

Yang harus dilakukan antara lain.

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas ke debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014, perusahaan yang dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama
perusahaan. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER