Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bunga Tabungan dan Deposito Masih Bisa Turun Lagi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) awal pekan ini menurunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis poin (bps). Masing-masing untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum. Juga simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
5%1,25%7,5%

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai 29 Januari 2021. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penurunan bunga penjaminan simpanan tersebut  didasarkan pada beberapa pertimbangan.

“Antara lain arah suku bunga simpanan perbankan  masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil. Serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,” kata Purbaya, pekan ini.

Suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya. Penurunan ini ditopang kondisi likuiditas yang cukup memadai.

Penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan. Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan. Artinya siap-siap bunga deposito dan tabungan makin kecil.

Sesuai Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan. Bank menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi bunga penjaminan, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER