Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Membekukan Kegiatan Usaha First Indo American Leasing

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha perusahaan industri keuangan. Kali ini menimpa PT First Indo American Leasing Tbk karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi beberapa ketentuan. Yakni

– Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018. “Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan.”
– Pasal 64 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan strategi anti-fraud kepada Otoritas Jasa Keuangan.”
– Pasal 79 ayat (1) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali.”
– Pasal 85 ayat (1) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan wajib menetapkan target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (outstanding principal) netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis.”


“Dengan pembekuan kegiatan usaha tersebut, First Indo American Leasing dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengutip situs OJK, Jumat (16/10). (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER