Jumat, 19 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

BNI Syariah Salurkan Pembiayaan Wakaf Pertama dengan Agunan Imbal Hasil Cash Wakaf Linked Sukuk

BACA JUGA




FinTechnesia.com | BNI Syariah mendapatkan penghargaan sebagai bank syariah pertama yang menyalurkan pembiayaan berbasis wakaf pertama dengan agunan imbal hasil Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS).

SEVP Bisnis SME & Komersial, Babas Bastaman mengatakan, penghargaan ini bukti BNI Syariah mendukung pengembangan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia. “BNI Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang dalam pemasaran Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) kepada masyarakat,” kata Babas, Kamis (22/10).

BNI Syariah satu satunya bank penyalur pembiayaan berbasis wakaf untuk pembangunan retina dan glaukoma center RS Achmad Wardi Serang Banten. Saat ini, fasilitas pembiayaan BNI Syariah ke rumah sakit swasta khusus mata PT Rumah Sehat Terpadu Serang Rp 8,4 miliar.

Pembiayaan untuk pembangunan dan pengembangan Retina Center di RS Mata Achmad Wardi dan pembelian alat kesehatan sebesar Rp8,32 miliar. Sisanya untuk pembelian ambulans sebesar Rp 491,05 juta.

Sebelumya pada 9 September 2020, BNI Syariah melakukan kerjasama dengan PT Rumah Sehat Terpadu Serang (PT RSTS). Kerjasama ini terkait akad pembiayaan antara pihak PT RSTS dengan BNI Syariah. Serta penandatangan PKS Tripartid antara pihak PT RSTS, Badan Wakaf Indonesia dan BNI Syariah.

Dalam PKS Tripartit antara BWI, PT RSTS, dan BNI Syariah, penyaluran bagi hasil sukuk CWLS seri SW001 selama jangka waktu pembiayaan di BNI Syariah akan diberikan untuk PT RSTS.

Nantinya, imbal hasil sukuk wakaf BWI diserahkan ke RSTS. Kemudian digunakan untuk membayar angsuran atau kewajiban kepada BNI Syariah.

Saat ini, Badan Wakaf Indonesia telah menghimpun dana wakaf produktif sebesar Rp 50,84 miliar. Dan ditempatkan dalam instrumen SBSN Sukuk Wakaf Seri SW001 tanggal 10 Maret 2020 dengan jangka waktu 5 tahun. Imbal hasil yang diterima setiap bulan sebesar Rp181,3 juta selama 5 tahun.

Dalam upaya pengembangan wakaf, BNI Syariah juga mempunyai platform digital yaitu Wakaf Hasanah. Ini merupakan wakaf melalui uang untuk proyek wakaf yang dapat diakses wakif melalui website dan aplikasi Wakaf Hasana. Dengan pembayaran melalui transfer ke rekening virtual account. Wakaf uang yang terkumpul dari wakif melalui wakaf hasanah akan didistribusikan kepada nazhir dengan proyek yang sudah wakif pilih.

Saat ini ada total 27 nazhir yang bergabung di dalam Wakaf Hasanah dengan total wakif sebanyak 7.190. Total dana terhimpun melalui Wakaf Hasanah sebesar Rp 8,22 miliar dari 61 proyek wakaf yang sudah berjalan. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER