Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK dan BI Siapkan Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek ke perbankan. Hal itu tertuang dalam keputusan brsama kerjasama dan koordinasi BI dan OJK dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).

Keputusan bersama ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada pekan lalu. Keputusan ini tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, tapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. “Koordinasi BI dan OJK untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS. Dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Perry.

Keputusan Bersama memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga. “Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER