Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Menerbitkan Izin Usaha Aon Reinsurance Brokers

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang reasuransi. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/NB.1/2020 tanggal 14 September 2020, terbit pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Aon Benfield Indonesia menjadi PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut. Yakni tanggal 14 September 2020.

“PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” terang Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Tattys Miranti Hedyana, pekan lalu. (yof).


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER