Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Akhirnya Mencabut Izin Usaha PT First Indo American Leasing Tbk

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No, KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020 akhirnya mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk. Pencabutan izin usaha itu sejak surat keputusan tersebut ditetapkan.

Sebelumnya OJK membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan pada Agustus lalu. Dengan pencabutan izin usaha, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: OJK Membekukan Kegiatan Usaha First Indo American Leasing

Selain itu wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, Kkeditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

“Sesuai Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan,” tegas Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER