Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Operator Sudah Implementasi Sejak Tahun 2017, Frekuensi 4,5G Seharusnya Bukan Termasuk Teknologi Baru

BACA JUGA




FinTechnesia.com | UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi disahkan. UU yang sempat bikin heboh itu juga mengatur sektor telekomunikasi.

Menurut UU Cipta Kerja , kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru. Muncul perdebatan teknologi 4G, 4,5G, dan 4,75G masuk menjadi teknologi baru. Sehingga bisa masuk kategori kerjasama penggunaan spektrum frekuensi.

Terkait hal ini, Nonot Harsono, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) angkat bicara. Menurut mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tahun 2009-2011 itu, berdasarkan UU Cipta kerja, definisi teknologi baru sejatinya yang sama sekali belum dibangun.

Nonot mencontohkan teknologi 5G atau 6G, sama sekali belum dibangun. “Sedangkan teknologi selular 4G, 4,5G dan 4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Sudah digunakan di Indonesia,” terang Nonot, Senin (9/11).

Operator seluler sudah melakukan implementasi 4,5G di Indonesia sejak tahun 2017. Sehingga bisa dipastikan, teknologi selular 4.5G bukan termasuk dalam kriteria teknologi baru seperti yang terdapat dalam UU Cipta Kerja

Nonot mengatakan, pemerintah dan DPR memasukkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru karena ingin melindungi investasi operator seluler. Juga untuk memenuhi kebutuhan frekuensi bagi teknologi 5G. Tanpa adanya kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru tak akan mungkin 5G bisa diimplementasikan di Indonesia. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER