Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

BACA JUGA




​FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak cuma menindak, tapi juga menghapus sanksi. Terbaru, OJK mengakhiri sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S-458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

Pengakhiran sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab sanksi. Yakni memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.

Baca juga: OJK Menjatuhkan Sanksi ke Kresna Life, Ini Detailnya

“Dengan diakhirinya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020,” Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK,Moch. Ihsanuddin, Jumat (13/11). Dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER