Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Integrasi Perpajakan dan Pegadaian, Data Nasabah Tetap Aman

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dengan Pegadaian tahap II. Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan, integrasi menyangkut data perpajakan perusahaan/vendor yang melaksanakan proyek/pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian.

Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanakan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) maupun pajak lain langsung dipotong Pegadaian selaku wajib pungut/ wajib potong pungut.

Integrasi berupa implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik.

Baca juga: Pegadaian dan Ditjen Pajak Melanjutkan Kerjasama Integrasi Data Perpajakan

Sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital. Dengan implementasi ini Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. “Hal ini akan menjamin akurasi data  secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi,” ujar Basuki, mengutip situs Pegadaian, Senin (23/11).

Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA). Yaitu sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian. Dengan penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktik di Pegadaian.

Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian. Basuki mengimbau agar nasabah tidak perlu khawatir bertransaksi dengan Pegadaian. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER