Selasa, 16 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Jokowi Bubarkan BRTI, Pengalihan ke Kominfo Paling Lambat Satu Tahun

BACA JUGA




Pemerintah memutuskan membubarkan Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan BRTI dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan BRTI dialihkan ke Kementerian Kominfo,”kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Senin (30/11).

Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/ Lembaga terkait. “Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020,” lanjut Dedy. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER