FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang asuransi, PT United Insurance Services. Sesuai Surat Nomor S-136/NB.1/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dengan jangka waktu 2 (dua) bulan.
Pengenaan sanksi lantaran PT United Insurance Services melanggar ketentuan Pasal lima Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016. Yaitu tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan premi dalam waktu 30 hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima, atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.
“Dengan pembekuan kegiatan usaha, PT United Insurance Services dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasinya penyebab dikenakannya sanksi,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. (eko)