Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Dua Izin Operasi Gadai Swasta di Bekasi dan Batam

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemain gadai swasta bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Top Jaya berdasarkan KEP-157/NB.1/2020 tanggal 16 November 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan pemberlakuan izin usaha, dalam menjalankan kegiatan usaha, PT Gadai Top Jaya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. PT Gadai Top Jaya beralamat di Jalan Raya Pekayon No. 24D, Kota Bekasi Jawa Barat.

OJK juga memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mulia Kepri berdasarkan KEP-158/NB.1/2020 tanggal 24 November 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Gadai Mulia Kepri dalam menjalankan kegiatan usaha wajib selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan. Perusahaan gadai ini beralamat di Komplek Ruko Mas Odessa Blok C1 No.10, Keluraha Belian, Kecamata Batam Kota, Kot Batam

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelak usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” imbuh Deputi Komisioner Pengawas Inudstri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER