Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (IOJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-175/D.03/2020 tanggal 27 November 2020 kembali mencabut izin bank. Keputusan itu terkait Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas.

Beralamat di Jalan DR. M. Hatta No. 4 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

“Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Misran Pasaribu, pekan lalu

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Stigma Andalas tersebut maka:

  1. Kantor PT BPR Stigma Andalas ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Stigma Andalas akan dilakukan Tim Likuidasi yang akan dibentuk LPS.
  3. Pengurus/Pemilik PT BPR Stigma Andalas dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (eko)

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER