Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Kembali Menjatuhkan Sanksi ke Kresna Life

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkam sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. Sanksi tersebut karena Kresna Life tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020.

Pertama, menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna. Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis. Ketiga, tidak memenuhi ketetuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100%.

“Dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 7 Desember 2020,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin, Selasa (14/11). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER