FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT FWD Life Indonesia.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember 2020. “Sejak tanggal efektif penggabungan PT FWD Life Indonesia ke PT FWD Insurance Indonesia, PT FWD Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, awal pekan ini.
FWD Insurance juga melanjutkan kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari PT FWD Life Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud. (sya)