Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

KPK Memberikan Dua Penghargaan ke OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan penghargaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga anti rasuah itu mengganjar KPKsebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori kementerian dan lembaga serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020.

Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang keempat kali sejak tahun 2016, 2017, dan 2018. Sedangkan penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang ketiga kalinya sejak pertama diterima pada 2017 dan 2018.

Ketua OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, OJK senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan. “Ini komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK ,” katanya,Rabu (16/12).

OJK bertindak proaktif mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun. Termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten. Serta memastikan semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh insan OJK.

OJK mendukung penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Ini sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK terdiri dari berbagai Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi di OJK. Yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan Disiplin Pegawai, Program Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian LHKPN, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti Kecurangan OJK yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment, deteksi dan respon.

Selain itu, OJK juga mewajibkan sektor jasa keuangan menjalankan prinsip kejujuran, integritas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan. Dengan menerapkan good governance dan praktik bisnis terbaik dalam melawan penyuapan, gratifikasi dan korupsi.

OJK dan asosiasi Industri Jasa Keuangan telah menandatangani komitmen untuk menerapkan strategi manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 pada 18 Agustus 2020 lalu. Diharapkan mendorong industri jasa keuangan menetapkan kriteria dan pedoman yang jelas dalam melakukan aksi nyata pencegahan penyuapan dan korupsi.

“Sinergi yang tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri Jasa Keuangan akan menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di negara kita,” kata Wimboh. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER