Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah

BACA JUGA




​FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 menetapkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah. BPR beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usah.

“Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah dilakukan Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat,
Misran Pasar, pekan lalu. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER