Jumat, 12 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Membubarkan Dana Pensiun Bangkok Bank

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP 56/D.05/2020 tanggal 7 Desember 2020 membubarkan Dana Pensiun Bangkok Bank, yang beralamat di Jalan MH Thamrin No. 3 Jakarta 10110 . Terhitung efektif sejak tanggal 31 Oktober 2020.

Pembubaran tersebut atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Bangkok Bank, yaitu Bangkok Bank PCL Jakarta. Pendiri menutup kegiatan operasional sebagai akibat penggabungan usaha ke Bank Permata.

OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Bangkok Bank tetap tenang. “Dana eserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,”kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB IOJK, Anggar Budhi Nuraini, Senin (21/12). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER