Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Fintech Lending Menjadi Pendorong Peningkatan Inklusi Keuangan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Maka, peningkatan inklusi keuangan. Antara lain berupa perluasan jangkauan layanan keuangan, perluasan akses permodalan usaha mikro kecil (UMK) dan peningkatan produk dan layanan keuangan digital.

Fokus utamanya, layanan keuangan ke masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMK. Termasuk kelompok pekerja migran dan masyarakat di daerah tertinggal, terdalam dan pulau-pulau terluar.

Pembiayaan peer to peer lending didorong untuk meningkatkan inklusi keuangan. Sebagai salah satu channel pembiayaan digital dan memperluas jangkauan pembiayaan ke seluruh Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku industri P2P lending meyalurkan minimal 15% pinjaman ke
ke luar Jawa di 2020 Dan seperempat dari total penyaluran disalurkan ke sektor produktif.

“Langkah ini sejalan upaya pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat,” tulis Office of Chief Economist Bank Mandiri, Rabu (23/12). Survei Nasional Literasi Keuangan OJK menunjukkan indeks inklusi keuangan Indonesia 2019 mencapai 76,2%, meningkat dari 67,8% di 2016. Ke depan, Pemerintah menargetkan indeks inklusi keuangan mencapai 90% pada 2024.

Pembiayaan P2P lending semakin berkembang. Berdasarkan data OJK, total penyaluran pinjaman P2P hingga Oktober 2020 mencapai Rp137,6 triliun, tumbuh 102% dibanding Oktober tahun lalu.

Pinjaman ini dari 155 pelaku P2P, mayoritas penyaluran di Jawa (86%). Di luar Jawa, jumlah rekening peminjam hanya 15% dari total rekening, Sementara dana yang disalurkan baru sekitar 14% dari total penyaluran.

Meskipun demikian, outstanding pinjaman di luar Jawa tumbuh lebih tinggi (21,5%, ytd). Sementara di Jawa mengalami kontraksi 2,7%.

Pembiayaan P2P meningkatkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit UMK secara keseluruhan. Sampai Oktober 2020, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp151,7 triliun (69% dari target Rp190 triliun). Tumbuh 19,2% secara tahunan.

Tahun ini terdapat beberapa perubahan kebijakan KUR. Seperti penurunan suku bunga pinjaman dari 7% menjadi 6%. Dan kenaikan plafon KUR mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur.

Pada pembiayaan P2P, rata-rata nilai pinjaman adalah sebesar Rp134 juta. Dengan plafon pinjaman KUR Kecil yang mencapai Rp 500 juta maka pembiayaan
P2P dapat menjadi channel perbankan dalam menyalurkan KUR atau kredit UMK lain. Terutama karena dukungan teknologi yang lebih memudahkan proses penyaluran pinjaman.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER