Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Menjaga Ekonomi, Restrukturisasi di Industri Keuangan Sudah Lebih dari Rp 1.100 Triliun

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Restruturisasi kredit atau pembiayaan menjadi salah satu kunci bertahan industri keuangan. Langkah tersebut demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Sampai November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga.

Langkah tersebut merupakan solusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan pemerintah. “Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (28/12)

Khususnya membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha. Di antaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.

Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan. Terdiri dari 5,8 juta debitur usaha kecil menengah (UKM) senilai Rp382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp569,2 triliun.

Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangkan nilai restrukturisasi di lembaga keuangan mikro (LKM) mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar di Bank Wakaf Mikro. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER