Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Memperpanjang Stimulus IKNB hingga 17 April 2022

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga stabilitas industri keuangan. Terbaru, otoritaa itu menerbitkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

POJK perpanjangan stimulus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank. Juga menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19,” terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Selasa (29/12)?

Sebelumnya, OJK pada April 2020 menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank. Berlaku sampai tanggal 31 Desember 2020. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022.

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan perusahaan multifinnce. Hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Selain itubenambahan subjek restrukturisasi. Yakni lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER