Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dorong UKM Memanfaatkan Pasar Modal, OJK Luncurkan Securities Crowdfunding

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau Securities Crowdfunding/SCF. Peresmian berbarengan dengan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.

Hadirnya SCF, menurut Wimboh akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat. “SCF memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usaha. Khususnya UKM mitra Pemerintah,” terang Wimboh, Senin (4/1).

Ke depan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa pemerintah yang potensinya cukup besar. Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp 74 triliun, dengan melibatkan sekitar 160.000 UKM.

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding) menyebutkan, regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal. Yakni memperluas efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa efek bersifat utang dan atau sukuk.

Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT, sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum. Seperti persekutuan perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.

Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana. Asosiasi ini menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER