Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Astra

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-465/NB.11/2020 tanggal 21 Desember 2020, OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Astra Aviva Life menjadi PT Asuransi Jiwa Astra.

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Yakni tanggal 21 Desember 2020.

“Dengan izin usaha PT Asuransi Jiwa Astra harus menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,i” imbuh Kepala Departemen Pengawasan
IKNB 1A OJK Dewi Astuti. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER