Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Koperasi BPR Tawang Alun

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Lagi, bank perkreditan rakyat (BPR) tutup. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun, OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun. BPR beralamat di Jalan Raya Benculuk No.16 Cluring, Banyuwangi terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021.

Sehubunga pencabutan izin usaha Kantor Koperasi BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurus/Pemilik Koperasi BPR Tawang Alun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” imbuh Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin, Kamis (7/1). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER