Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perlindungan Data Pribadi Konsumen Harus Dijaga Saat Merger Tokopedia dan Gojek

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pekan ini terbetik kabar, Tokopedia dan Gojek segera merger. Dampak penggabungan perlu memperhitungkan aspek perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen online yang beberapa ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sepatutnya termasuk ke dalam proses uji tuntas.  Bloomberg menulis, valuasi penggabungan kedua perusahaan tersebut sekitar US$ 18 miliar atau Rp 250 triliun.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina mengatakan, masih terdapat aspek perlindungan konsumen online yang belum diatur dalam beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital. Khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.

Jika penggabungan akan dilakukan, konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan lokasi atau pergerakan akan bisa diakses masing-masing start-up satu sama lain secara bebas. 

Tidak hanya itu, mendapatkan persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif juga krusial. Jenis persetujuanGojek dan Tokopedia dari konsumen masing-masing perlu ditelisik lebih dalam.

PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Tetapi muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru dimuat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR dan ditargetkan akan selesai pada kuartal pertama.

Merger ini kemungkinan salah satu upaya mengatasi dampak Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha. Terlebih PSBB di tahun 2020 kemarin, berdampak pada berkurangnya omset pengemudi ojek online. Namun, tren kembali positif saat ojek online beralih dari membawa penumpang menjadi membawa barang.

Pandemi Covid-19 memang mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Paling tidak hal tersebut bisa dilihat dari adanya peningkatan transaksi belanja online sejak bulan Maret 2020 sebesar 42% menurut survei dampak sosial ekonomi Covid-19 Badan Pusat Statistik (BPS).

Peningkatan jumlah konsumen baru dan perubahan pola transaksi dari offline ke online perlu dimanfaatkan pemerintah dengan adanya payung hukum untuk melindungi mereka. “Diharapkan menambah kepercayaan konsumen yang akhirnya L berdampak pada peningkatan kontribusi ekonomi digital pada upaya pemulihan ekonomi,” ungkap Siti, Kamis (7/1).

Sebelumnya, muncul kabar penggabungan Gojek dengan Grab. Keduanya menyediakan layanan yang sama sehingga berpotensi menimbulkan monopoli layanan transportasi online roda dua. Salah satu dampak utama monopoli perdagangan yaitu penentuan harga yang tinggi dari harga pasar sebelum penggabungan dilakukan. Konsumen dihadapkan pada pilihan harga tersebut atau tidak menggunakan jasa sama sekali. 

Sejak Agustus 2019, perusahaan ridesharing asal Rusia, inDriver, beroperasi pertama kali di Indonesia di beberapa kota: Medan, Bandung dan Surabaya. Dengan masuknya kompetitor baru, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi persaingan usaha jasa transportasi online. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER