Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bappebti Menetapkan, hanya 229 Uang Kripto Diakui dan Bisa Diperdagangkan di Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Perdagangan aset kripto awal tahun 2021 ini dibuka dengan nilai aset kripto yang menyentuh all time high lebih dari Rp 270 juta per keping. Bahkan sempat menyentuh Rp 500 juta per keping. .

Angka ini menyentuh harga tertinggi sepanjang sejarah, secara keseluruhan. Kenaikan harga Bitcoin di sepanjang tahun 2020 lalu sebesar 170%.

Terkait maraknya perdagangan aset kripto, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan baru yang mengatur perdagangan kripto di dalam negeri. Tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam beleid yang terbit dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020 itu, Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia. Tokocrypto, sebagai platform pertukaran aset kripto yang pertama terdaftar di Bappebti, menyambut postif aturan tersebut.

Teguh Kurniawan Harmanda, Chief Operating Office Tokocrypto sekaligus Chairman Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) memyampaikan, peraturan baru ini akan meminimalisir project yg tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, membuka peluang munculnya project kripto lain di indonesia.

“Tentu saja hal ini juga mengidentifikasikan adanya pengakuan lebih lagi dari pemerintah terhadap aset kripto di Indonesia,” katanya, Selasa (12/1). Tokocrypto sendiri saat ini setidaknya menyediakan lebih dari 40 koin, dengan lebih dari 100 pairing untuk ditransaksikan. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER