Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sepanjang 2020, Restrukturisasi di Perbankan Sentuh Rp 971 Triliun

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Menghadapi pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beragam stimulus. Antara lain restrukturisasi kredit perbankan, penilaian kualitas kredit satu pilar, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan.

“Stimulus dapat memberikan ruang bagi perbankan menjaga profil risiko,” kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, saat pertemuan tahunan industri jasa keuangan, Jumat (15/1).

Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, sampai akhir Desember 2020 program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971 triliun. Diberikan kepada 7,6 juta debitur atau sekitar 18% dari total kredit perbankan.

Jumlah tersebut dari restrukturisasi kredit sektor UMKM yang mencapai Rp386,6 triliun berasal dari
5,8 juta debitur. Sementara untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,8 juta debitur senilai Rp 584,4 triliun.

Berkat program restrukturisasi tersebut, rasio non-performing loan (NPL) gross perbankan dijaga pada 3,06%. Meski masih meningkat dibanding 2019 sebesar2,53%. NPL net 0,98% turun ketimbang 2019 di angka 1,19%.

Rasio kecukupan modal alias capital cdequacy
ratio
(CAR) terjaga mencapai 23,78%. Naik dibandingkan 2019 di angka 23,31%. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER