Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Industri Berkembang dan Pelaku Ilegal Mengintai, Fintech Minta Regulasi Berbentuk Undang-Undang

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Perkembangan industri financial technology (fintech) semakin pesat. Di sisi lain, fintech ilegal semakim mengintai masyarakat.

Maka, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, perlu regulasi berbentuk undang-undang untuk mendukung pertumbuhan industri fintech agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Salah satu fokus aturan itu mengatur hanya fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat beroperasi.

Di sisi laim menutup akses pinjol atau fintech illegal beroperasi. Jika sulit dengan UU fintech, bisa menyisipkan di Omnibus Law. Kami hanya ingin ada peraturan, hanya fintech berizin yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, agar segera mengurus proses perizinan OJK. Hal ini agar tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech illegal bermain. Jika tetap beroperasi, pinjol illegal ini melakukan tindak pidana,” ujar Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) AFPI dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1).

AFPI mengidentifikasi bahwa pinjol atau fintech ilegal dengan berbagai karakteristiknya ini merugikan industri dan masyarakat. “Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK dengan bunga atau biaya pinjaman yang tak terbatas,” ujar Sunilu.

AFPI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Google untuk menutup akses pinjol illegal. Namun Google butuh dasar hukumnya.

Itulah sebabnya kita butuh regulasi berbentuk UU untuk mengatur industri fintech. “Saat ini yang menjadi tantangan bersama industri adalah mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk berhati-hati akan keberadaan Pinjol atau fintech illegal,” kata Sunu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER