Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin Dua Pemain Gadai Swasta Baru

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Prima Nusantara berdasarkan KEP-8/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan. Perusahaan beralamat di Jalan Seruni IV No.35, RT 002/RW 007, Sadeng, Gunung Pati, Semarang

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha PT Gadai Prima Nusantara wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

OJK juga mmeberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo berdasarkan KEP-7/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Perusahaan ini beralamat di Jalan Panjang No.13, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Biru Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” imbuh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Selasa (19/1)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER