Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Awas, 133 Fintech Ilegal Baru Bergentayangan, Ini Daftarnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Mati satu tumbuh seribu. Terus diberantas, tapi financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal terus bermunculan.

Tengok saja patroli Satgas Waspada Investasi sejak Desember sampai awal Januari 2021 kembali menemukan 133 platform fintech ilegal. Dari upaya pencegahan dan patroli siber, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal menurun dibandingkan

sebelumnya.

“Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Jumat (29/1).


Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi. Seperti media massa dan sosial media. Mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

Berikut daftar fintech lending ilegal.

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2021/01/Lampiran-I-P2P-Ilegal-Jan.pdf

Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. “Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya. Dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin. Frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum. Juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER