Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

PT Gadai Jadi Berkah Mendapat Izin Pergadaian dari OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Jadi Berkah berdasarkan KEP-13/NB.1/2021 tanggal 26 Januari 2021 . Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Perusahaan ini beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari Ciledug Raya Nomor 80B, Pedurenan, Ciledug, Tangerang.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Jadi Berkah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Selasa (2/2). (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER