Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Akibat Hal Ini, OJK Cabut Izin PT Bringin Srikandi Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.05/2021 tanggal 29 Januari 2021 mencabut izin usaha PT Bringin Srikandi Finance. Perusahaan pembiayaan itu beralamat di Synthesis Building II Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto 177A Kav. 64, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Alasa pencabutan itu lantaran perubahan kegiatan usaha

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha multifinance. Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Juga memberikan informasi secara jelas kepada debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

“Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” tegas Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Kamis (4/2). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER