Senin, 22 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bank Indonesia Merestui Transaksi KPR dengan Uang Muka 0%

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan membebaskan uang muka atau down payment (DP) 0% kredit pemilikan rumah (KPR). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Pembebasan uang muka ini melalui pelonggaran loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank.

Jadi, konsumen tidak perlu membayar uang muka.
“Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” kata Perry saat konferensi pers virtual, Kamis (18/2).

Namun, kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta syarat tertentu. Syarat utama KPR DP 0% perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) maksimal 5%.

Perbankan yang memenuhi NPL ini, bisa menyalurkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.

Sedangkan, perbankan dengan NPL di atas 5%, pembiayaan bank untuk DP menjadi 95%. Berlaku untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ini untuk kepemilikan pertama. Bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya LTV menjadi 90%.

Tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan DP 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER