Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Kaitkan Kebijakan LTV dengan ATMR dan BMPK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengeluarkan stimulus. Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, pelonggaran peraturan prudensial ini memberikan keleluasaan bagi calon debitur memperoleh kredit berupa penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dikaitkan loan to value ratio (LTV) dan profil risiko serta batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Relaksasi perbankan untuk kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit beragun rumah tinggal dan kredit sektor kesehatan. Untuk KKB berupa penurunan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi KKB dari sebelumnya 100%.

Kemudian perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.

Untuk kredit beragun rumah tinggal relaksasi berupa kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio LTV. Uang muka 0%-30% (LTV lebih besar sama dengan 70%) rasio ATMR sebesar 35%. Uang mula 30%-50% (LTV 50%-70%) rasio AMTR sebesar 25%. Sementara uang muka lebih besar sama dengan 50% (LTV kurang dari sama dengan 50%) rasio ATMR sebesar 20%.

Di sektor kesehatan, OJK menetapkan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%. “Berbagai relaksasi kebijakan prudensial temporer ini untuk mendorong pertumbuhan kredit lebih cepat,” ujar Wimboh dalam siaran pers, Kamis (18/2). Kebijakan berlaku mulai 1 Maret – 31 Desember 2021. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER