Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Nilai Kerugian Korupsi Asabri Ditaksir Rp 23,7 Triliun

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kasus PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus bergulir. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kasus Asabri merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia.

Nilai kerugian korupsi Asabri ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun. Lebih tinggi ketimbang kerugian Jiwasraya. “Jadi saya tidak main-main di sini, dengan segala risiko saya harus tuntaskan,” kata S.T Burhanuddin, dalam wawancara di podcast bersama Deddy Corbuzier, pekan lalu

Sejauh ini, menurut Sanitiar, kasus korupsi yang cukup besar dan ternyata melibatkan orang-orang yang sama di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia berharap, dana nasabah milik para anggota TNI-Polri ini tak akan hilang. Kejaksaan terus gencar melakukan penelurusan aset milik para tersangka lainnya.

Perkembangan terkini penanganan kasus Asabri, pada Senin 22 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dengan Asabri.

Seperti dijelaskan dalam siaran pers Kejaksaan Agung, saksi yang diperiksa antara lain:

1. AWK selaku Direktur Indo Premier Securities;

2. AK selaku Direktur Erdikha Elit Sekuritas;

3. HS selaku Direktur PT Harvest Time dan Direktur PT Blessindo Terang Jaya;

4. BS selaku Direktur Danareksa Sekuritas;

5. DRT selaku Presiden Direktur PT Maybank Asset Management (2015 -2019) dan Advisor (2020-sekarang).

6. JHT selaku Direktur Ciptadana Securities.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi PT. Asabri. Pemeriksaan saksi memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Dari catatan kasus, pada 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

Pihak dimaksud yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri. Seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

Padahal transaksi hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman. Lalu dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri. Tali dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER