Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Peran Fintech Credit Scoring dalam Percepatan Digitalisasi

BACA JUGA




FinTehnesia.com | Menindaklanjuti peluncuran Kode Etik Penyelenggara Fintech Innovative Credit Scoring pada Pekan Fintech Nasional tahun lalu, Kelompok Kerja AFTECH mengadakan sosialisasi standardisasi dan tata kelola yang telah disepakati seluruh pemain fintech klaster Innovative Credit Scoring. Pedoman perilaku dalam industri fintech berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara dalam memberikan layanan.

Keberadaan pedoman perilaku dan diharapkan mendorong budaya inovasi teknologi yang bertanggungjawab sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Pedoman perilaku (CoC) mengatur tanggung jawab fintech memberikan layanan kepada masyarakat. Bagi IKD kluster credit scoring, CoC mengatur tanggung jawab penyelenggara fintech innovative credit scoring dalam memberikan layanan skoring secara tepat dan bertanggungjawab ke konsumen dan seluruh stakeholder terkait.

Berangkat dari regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.02/2018, fintech yang menyelenggarakan kegiatan IKD harus memperoleh status tercatat dan melalui proses regulatory sandbox di OJK. Dimensi utama peraturan ini adalah inovasi keuangan yang bertanggung jawab, penerapan sistem keamanan yang kuat dan tata kelola yang baik. Serta kepatuhan terhadap perlindungan pelanggan dan anti pencucian uang/pemberantasan keuangan dari peraturan terorisme.

Saat ini terdapat 16 klaster perusahaan fintech di semester kedua tahun 2020. Dari klaster-klaster tersebut, Aggregator, Innovative Credit Scoring dan Financial Planner memiliki jumlah pemain tertinggi yang tercatat di bawah proses regulatory sandbox.

Model fintech Innovative Credit Scoring merupakan salah satu IKD yang berperan penting dalam perkembangan ekosistem fintech. Layanan Innovative Credit Scoring diharapkan mendorong peningkatan akses terhadap pendanaan. Terutama bagi konsumen yang belum memiliki rekening bank melalui pelayanan credit scoring dengan memanfaatkan akses data alternatif.

Pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring dalam rangka memberikan layanan scoring yang tepat dan mendukung peningkatan inklusi keuangan tentunya dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah melalui Kode Etik Penyelenggara (code of conduct) Innovative Credit Scoring.

Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur fintecc. OJK memiliki pendekatan berbeda dalam mengawasi fintech yakni pendekatan market conduct based. Dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, & Competence).

Compliance memiliki arti komitmen industri terhadap seluruh regulas dan masih sangat berkembang ke depan. Konsep Consent terbaik dari setiap nasabah dibutuhkan. Sehingga mampu meminimalisir potensi paparan risiko hukum bagi penyelenggara. Control dari regulator maupun asosiasi atas Code of Conduct yang telah dibuat Competence dari sisi algoritma dan SDM,” kata Triyono Gani, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Rabu (23/2). (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER