Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin BPR Sewu di Bali

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satu lagi izin bank perkreditan rakyat (BPR) dicabut. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-33/D.03/2021 2 tanggal Maret 2021, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali. BPR ini beralamat di Jalan Dr. Ir Soekarno, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, kantor PT BPR Sewu Bali ditutup untuk umum. Dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sewu Bali dilakukan tim Lllikuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Pengurus atau pemilik PT BPR Sewu Bali dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER